Pada Hari Kamis 19 September 2024 telah diadakannya Rapat Rencana Strategis di Aula Kantor Desa Toya Terkait Perubahan Nama Dusun, Pemekaran Dusun dan Pengadaan Lapangan Sepak Bola yang dihadiri langsung oleh Bapak Kadis DPMD Kab. Lombok Timur beserta Jajaran serta Instansi terkait, Camat Aikmel yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Camat Aikmel, Babinsa Desa Toya, Kepala Desa Toya, Pendamping Desa, BPD Desa Toya, Kawil Desa Toya,LPM, Karang Taruna, TOGA, TOMA, Perwakilan RT, PKK, dan Kader.
Sambutan Pertama yang disampaikan oleh Bapak Kepala Desa Toya Bapak Hanah dalam sambutannya Beliau Menyampaikan semasa jabatannya Beliau semua kegiatan atau Program didesa Toya sudah Berjalan Lancar atau terealisasi kecuali Lapangan Sepak Bola yang belum ada di Desa Toya untuk itu di ahir-ahir masa jabatannya Beliau akan Mengusahakan Lapangan Sepak Bola dengan cara menukar Guling Tanah Pecatu yang ada di Luar Desa Toya Yakni di Wanasaba dengan membuat TIM Panitia di Tingkat Desa, dalam pidatonya juga beliau menyampaikan adanya Aspirasi Masyarakat tentang pemekaran Dusun dan Perubahan nama Dusun, dalam Pemekaran Dusun karena luasnya wilayah dan banyaknya penduduknya di beberapa Dusun sedangkan Perubahan Dusun karena ada Dusun yang nama Dusunnya Aklomak tetapi nama Tempat Aiklomak tersebut tempatnya di Dusun Lain Sehingga tidak sesuai dengan nama Dusun dan Tempat Nama tersebut.
Sambutan Yang Kedua disampaikan oleh Bapak Kepala Dinas DPMD Kab.Lotim Beliau menyampaikan ada sekitaran Lima Puluhan yang mau memekarkan Dusun dan ada Dua Puluhan yang mau memekarkan Desanya di Kabupaten Lombok Timur Beliau juga menjelaskan Pemekaran Dusun Harus dari aspirasi masyarakat tidak seperti pemekaran Desa boleh dari Pemerintah Desa dan Beliau juga menyampaikan Mekanisme syarat-syarat pemekaran.
Sambutan terahir disampaikan oleh Kabid. Aset Kab. Lombok Timur Beliau menyampaikan tentang Pemindahan Tanah Pecatu Desa dengan cara tukar Menukar dan Penjualan, yang hanya di tukar berupa Tanah atau Bangunan dan yang boleh di jual Peralatan dan Mesin jadi tidak boleh menjual Tanah atau Bangunan, Beliau juga menyampaikan ada beberapa Desa yang sudah melakukan Tukar Menukar Tanah Pecatu seperti Desa Semaya, Perigi ,Bebidas dan ada beberapa Desa lainnya sudah Pernah, Standar ukuran Lapangan Desa Minimal 40 Are dan kegiatan Tukar menukar tanah ini nanti Desa akan membentuk TIM Pencarian Tanah Pengganti TIM inilah nanti mencari pengganti Tanah Pecatu tersebut yang sesuai nilai Harga Tanah Pecatu tersebut