Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin transparansi dan akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel).
LKPPD merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang memuat Visi misi Kepala Desa terpilih serta gagasan warga masyarakat yang ditampung oleh kelembagaan Desa dan lebih ...
Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan setiap Tahun oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Laporan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) setiap Tahun Disampaikan secara tertulis paling lambat setiap akhir bulan Maret atau tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran, dimana Desa Toya menyampaikan Laporan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Tahun 2022 pada Hari Rabu Tanggal 29 Maret Tahun 2023 di Aula Kantor Desa Toya yang dihadiri Kepala Desa Toya, Pendamping Desa Toya, Semua BPD Desa Toya, semua Kepala Wilayah Desa Toya, dan Perangkat Desa Toya, acara tersebut berlangsung dari pukul 08:30 sampai pukul 12:00 Alhamdulillah berjalan lancar dan tertib