Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKPDes
Membangun Desa Bersama
Guna mendukung penyelenggaraan roda pemerintahan agar berjalan sesuai harapan Masyarakat Pada Hari Selasa 5 September bertempat di Aula Kantor Desa Toya Telah diadakannya Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun Anggaran 2024 dari Jam 08.30 Wita Sampai Jam 11.00 Wita yang dihadiri oleh Camat Aikmel yang diwakili oleh Sekretris Camat Aikmel,Pendamping Desa Toya, Bapak Kepala Desa Toya, Perangkat Desa Toya, BPD Desa Toya, Bhabinkamtibmas Desa Toya , Babinsa Desa Toya,LPM, Toga,Toma, Perwakilan Pemuda, Kader, PKK, Pengurus BUMDes, dan Perwakilan RT.
Mengawali sambutan Bapak Kepala Desa Toya Bapak Hanah menyampaikan bahwa musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan agenda rutin tiap tahunnya yang harus dilaksanakan guna memastikan Program atau rencana Pembangunan merupakan aspirasi masyarakat tidak pula juga Beliu menyampaikan beberapa Program yang ada pada saat ini seperti Jembatan Gantung Penghubung antara Desa Toya dan Desa Aik Perapa dan sebentar lagi ada Bantuan Pengembangan Wisata Alam Loang Gali.
Tambahnya, sebaik-baiknya Pembangunan adalah yang direncanakan dan sebaik-baiknya rencana adalah hasil keputusan Bersama dalam Musyawarah.
adapun Kriteria Tim Sesuai pasal 36 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa yang berjumlah ganjil, paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Adapun anggota terdiri atas:
1. pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
2. ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
3. sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan
4. anggota berasal dari:
a) perangkat desa;
b) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang terdiri antara lain ;
Kader Teknik, Kader Kesehatan, Kader Pendidikan, Kader Pembangunan Manusia, Kader Desa lainnya; dan
c) Unsur masyarakat Desa lainnya, yang terdiri antara lain:
 tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan;
 organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani;
 organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan;
 organisasi atau kelompok perajin;
 organisasi atau kelompok perempuan, forum anak, pemerhati dan perlindungan anak;
 perwakilan kelompok masyarakat miskin;
 kelompok berkebutuhan khusus atau difabel;
 penggiat dan pemerhati lingkungan;
 kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau
 organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai keadaan Desa.
B. Tugas TimSesuai pasal 37 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Tim penyusun RKP Desa bertugas menyusun Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan (DU) RKP Desa dilakukan dengan tahapan:
1. pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
2. pencermatan ulang RPJM Desa;
3. penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan
4. penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.
TIM PENYUSUN RKPDes TAHUN ANGGARAN 2024
1. HANAH (Pembina)
2. AHMAD MANAR, S.Pd (Ketua)
3. LALU FATHURRAHMAN, M.Ed (Sekretaris)
4. MUSYADDAD AKBAR, S.Kom (Anggota)
5. M. SIBAWAIH, A.Ma (Anggota)
6. NISTIAWATILLAILY (Anggota)
7. NURYANI, S.Pd (Anggota)